Kalender pendidikan merupakan kalender yang dibuat dan diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan. Pembuatan kalender ini berdasarkan Keputusan Kepala Disdik No 420/02945 SKB 3 Menteri SKB/02/MENPAN-RB/11/2016.Kalender ini nanti akan digunakan oleh sekolah-sekolah untuk menentukan kegiatan belajar mengajar pada tahun tersebut. Oleh sebab itu perlu sekali sekolah untuk mempunyai kalender pendidikan sebagai acuan kegiatan dan menentukan hari libur di UPT masing-masing. Untuk melihat secara global bisa ikuti link ini
Untuk wilayah Jawa Tengah bisa klik link di bawah ini
No comments